Universitas Telkom merupakan salah perguruan tinggi swasta yang ada di Indonesia yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat. Universitas Telkom telah memiliki 7 fakultas dengan jumlah TPA, dosen, serta mahasiswa yang tidak sedikit. Perguruan tinggi seharusnya bisa menjadi tempat yang aman dari kekerasan ketika menempuh pendidikan. Namun, kekerasan seksual di perguruan tinggi masih terjadi. Oleh karena itu, semua pihak perguruan tinggi perlu pemahaman mendalam terhadap faktor risiko dan tantangan yang mungkin muncul. Maraknya terjadinya kejadian pelecehan seksual di berbagai tempat khususnya di lingkup perguruan tinggi, Kemendikbud meluncurkan peraturan terkait pelecehan seksual yang tertulis pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi”. Sebagai bentuk dari adanya permendikbudristek No 30 Tahun 2021, maka Rektor Universitas Telkom menetapkan SK No Nomor: KR.319/MHS2/KMH-KAR/2022 tentang Sa