Keamanan dan pelindungan data pribadi menjadi perhatian di era digital, terutama dengan meningkatnya ketergantungan pada teknologi dan penetrasi internet di Indonesia serta perlunya kepatuhan terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi parameter yang mampu mengukur tingkat kesiapan organisasi dalam mematuhi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dengan menggunakan Best-Worst Method (BWM) sebagai metode evaluasi. Pendekatan ini melibatkan proses agregasi berbagai framework seperti COBIT 2019, DAMA-DMBOKv2, ASEAN Data Management Framework (DMF), NIST Privacy Framework, dan CIPM Body of Knowledge dalam menciptakan kerangka kerja. Kerangka kerja yang dirancang berfokus pada lima aspek Data Privacy Governance, Legal basis and Consent Management, Data Security, Audit Trail dan Incident Management. Melalui validasi dengan metode Best-Worst, framework ini dirancang untuk dapat memberikan pandungan dalam meningkatkan kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka kerja yang dirancang dapat relevan membantu organisasi dalam meningkatkan kepatuhan. Framework ini menyajikan pendekatan strategis untuk mengatasi tantangan operasional terkait pelindungan data. Framework ini diharapkan dapat menjadi alat yang bermanfaat bagi organisasi di Indonesia dalam melindungi data pribadi, sekaligus mendukung implementasi dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Kata kunci — Pelindungan Data Pribadi, Keamanan Data, Kerangka Kerja, Metode Best-Worst