Perkembangan teknologi telah di Indonesia yang diharapkan dapat memberi dampak positif disalahgunakan untuk oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dimana teknologi tersebut digunakan untuk mempermudah suatu tindakan pidana yaitu judi online. Judi yang dahulu hanya dapat dilakukan secara konvensional, sekarang menjadi lebih mudah karena kemajuan teknologi, hanya perlu akses laptop atau smartphone dan jaringan internet untuk bermain judi online. Hasil data menunjukan bahwa Judi online itu sangat berbahaya, karena dapat menyebabkan kerusakan di tingkat ekonomi, sosial, dan mental seorang. Sayangnya, hal tersebut tidak memengaruhi jumlah pemain judi online yang sangat banyak, mulai dari kanak-kanak hingga dewasa, hal ini disebabkan karena kurangnya pemahaman dan mudahnya akses judi online. Dalam penelitian ini, digunakan metode kualitatif untuk pengumpulan data. Hasil dari analisis data menjelaskan bahwa cara penyebaran informasi yang efektif adalah dengan melakukan edukasi melalui media digital. Maka di