Berdasarkan Undang-undang No 32 tahun 2009, lingkungan
hidup adalah suatu kesatuan ruang dengan seluruh benda, daya,
keadaan, serta makhluk hidup yang termasuk manusia dan
segala perilakunya yang bisa mempengaruhi segala kelangsungan
peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup yang lainnya. Salah satu jenis lingkungan hidup
adalah lingkungan buatan atau binaan, yang didalamnya terdiri
dari unsur biotik, abiotik dan sosial/budaya. Manusia sebagai
makhluk sosial yang berinteraksi dengan lingkungannya memiliki
tuntutan hidup untuk memenuhi kebutuhannya. Oleh
karena itu diperlukan upaya untuk dapat memenuhi keinginan
yang diharapkan. Salah satu upaya dalam mencapai keinginan
tersebut adalah dengan melakukan perubahan dalam masyarakat
tertentu terkait dengan penerapan sebuah inovasi berupa
gagasan baru dalam bentuk ide maupun teknologi. Penerimaan
masyarakat terhadap ide maupun teknologi tersebut tentu saja
tidak mudah, karena banyak faktor yang dipertimbangkan oleh
masyarakat untuk sampai dapat diterapkan dikehidupan seharihari.
Faktor internal maupun eksternal akan sangat mempengaruhi
diterima atau tidaknya suatu inovasi yang akan
dijalankan di kelompok masyarakat tertentu. Penerapan inovasi
dalam tatanan sosial kelompok masyarakat tertentu memerlukan
proses difusi karena perubahan akan terjadi pada masyarakat
khususnya nelayan jaring insang terkait penggunaan
inovasi dan cara/budaya penanangkapan.530.8 MON m