Seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi, pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Permen ATR/Ka BPN No. 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan PP No, 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pendaftaran tanah elektronik merupakan keniscayaan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi dalam sistem pendaftaran tanah Indonesia. Permen tersebut menggeser sistem pendaftaran tanah yang sebelumnya merupakan proses berbasis kertas ke elektronik.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penentu keberhasilan pada pelaksanaan program sertifikat tanah elektronik di Kementerian ATR/BPN. Selain itu, untuk mengetahui rekomendasi untuk Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan program sertifikat tanah elektronik.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara mendalam terhadap tiga narasumber dari pihak Kementerian ATR/BPN, dua narasumber Pegawai di Kantor Pertanahan dengan layanan elektronik terbaik dan dua narasumber Pegawai di Kantor Pertanahan dengan layanan elektronik terendah. Analisis dilakukan dengan menghubungkan hasil wawancara dengan literatur yang relevan, dan pengumpulan data sekunder.
Transformasi digital di Kementerian ATR/BPN berhasil ditopang oleh empat faktor utama, termasuk teknologi sebagai enabler, kepemimpinan yang efektif, pengembangan SDM, serta dukungan regulasi dan anggaran yang memadai. Implementasi teknologi memungkinkan percepatan layanan, meningkatkan transparansi, dan mengurangi risiko kehilangan data fisik. Kepemimpinan yang berkomitmen turut mempercepat penerapan program sertifikat elektronik, sementara kesiapan SDM berperan penting dalam menghadapi tantangan digitalisasi.
Penelitian ini memberikan kontribusi penting bagi literatur transformasi digital di sektor publik, terutama di negara berkembang, dengan menyoroti peran kepemimpinan visioner, kesiapan SDM, dan teknologi dalam meningkatkan efisiensi serta transparansi pelayanan publik. Sebagai rekomendasi, Kementerian ATR/BPN disarankan untuk memperkuat infrastruktur teknologi, meningkatkan program pelatihan SDM secara berkala, memperbarui regulasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mengintensifkan sosialisasi dan edukasi publik guna meningkatkan pemahaman dan penerimaan masyarakat terhadap program sertifikat tanah elektronik.
Kata Kunci : Transformasi digital, Faktor transformasi digital, sertifikat tanah elektronik