Penghindaran pajak merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi kewajiban pajak secara aman dan sah, dengan memanfaatkan celah-celah yang ada dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Tujuannya adalah untuk meminimalkan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan, sehingga dapat meningkatkan pendapatan perusahaan. Meskipun praktik ini legal, penghindaran pajak dapat menyebabkan kerugian bagi pemerintah karena mengurangi optimalisasi penerimaan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor determinan penghindaran pajak yaitu ukuran perusahaan, kepemilikan manajerial, kepemilikan asing, kepemilikan institusional, dan narsisme CEO secara simultan maupun parsial pada perusahaan manufaktur sub sektor makanan dan minuman yang terdaftar pada BEI menggunakan purposive sampling dengan 117 data observasi selama tahun 2018-2022. Metode analisis statistik deskriptif dan regresi data panel digunakan dalam penelitian ini dengan bantuan software E-views-12.
Hasil penelitian secara parsial kepemilikan manajerial, kepemilikan institusional, dan narsisme CEO berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. Sedangkan, ukuran perusahaan dan kepemilikan asing tidak berpengaruh terhadap indikasi praktik penghindaran pajak. Kebaruan dalam penelitian ini yaitu pengenalan variabel narsisme CEO sebagai faktor yang berpengaruh terhadap pengambilan keputusan, salah satunya dalam praktik penghindaran pajak dengan menghasilkan temuan bahwa narsisme CEO memiliki pengaruh terhadap pengambilan keputusan strategis dalam perusahaan. Sehingga, diharapkan peneliti selanjutnya dapat mengembangkan variabel tersebut untuk diteliti kembali pada topik dan objek lainnya.
Kata Kunci:Kepemilikan Asing, Kepemilikan Institusional, Kepemilikan Manajerial, Narsisme CEO, Penghindaran Pajak, dan Ukuran Perusahaan