Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor di Daerah. Hasil dalam penerimaan pajak kendaraan bermotor paling sedikit 10% termasuk yang dibagihasilkan kepada Kabupaten atau Kota, dan dialokasikan untuk pembangunan maupun pemeliharaan jalan serta peningkatan moda transportasi. Namun penerimaan pajak hanya berada pada kisaran 20%, meski sejumlah upaya telah dicoba dilakukan Pemerintah Daerah setempat. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan fenomena dan karakteristik situasi, dan mengetahui signifikansi pengaruh sosialisasi pajak kendaraan bermotor, kualitas pelayanan pajak dan penerapan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif yang menggunakan metode pengumpulan data dengan memberikan kuesioner. Populasi dalam penelitian ini adalah fiskus Samsat Kota Depok dan sampel dalam penelitian ini adalah 44 responden dengan menggunakan purposive sampling. Hasil pengujian hipotesis menunjukkan bahwa sosialisasi pajak kendaraan bermotor, kualitas pelayanan pajak dan sanksi perpajakan berpengaruh secara simultan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Secara parsial, sosialisasi pajak kendaraan bermotor, kualitas pelayanan pajak dan sanksi perpajakan berpengaruh signifikan positif terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.