Buku ini berjudul Hukum Pelindungan Data Pribadi di Indonesia: Cyberlaw & Cybersecurity sebagai korelasi konstruktif cyberlaw dengan Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pemberlakuan legislasi dan regulasi yang dikombinasikan dengan penegakan hukum yang serius tetap diperlukan untuk memandu perilaku masyarakat dan memastikan supremasi hukum, khususnya pelindungan data pribadi terkait cyberlaw dan cybersecurity. Dalam beberapa tahun terakhir, keamanan siber (cybersecurity) tidak hanya menjadi industri yang berkembang pesat, tetapi menjadi pertimbangan yang semakin penting bagi hampir setiap perusahaan dan pemerintah (kementerian/lembaga/instansi) di Indonesia. Pelanggaran data dapat menyebabkan rusaknya reputasi korporasi, tuntutan hukum berisiko tinggi, terdampaknya bisnis secara signifikan, pencurian kekayaan intelektual, dan kerentanan keamanan nasional.
Buku ini diawali dengan pemahaman cyberlaw dalam teoretis Hukum Pelindungan Data Pribadi, kemudia pembahasan kaidah dan norma Pelindungan Data Pribadi yang dimuat dalam Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentaqng Pelindungan Data Pribadi. Pembahasan dilanjutkan dengan cybersecurity dan Hukum Pelindungan Data Pribadi di Indonesia, kemudian uraian tentang Pelindungan Data Pribadi dan Hukum Ekonomi Digital. Pelindungan Data Pribadi dan Hukum Arbitrase 4.0 dibahas sebagai penutup buku ini,