Hidup berbangsa dan bernegara tidak lain merupakan kehidupan berkonstitusi. Dalam konteks bernegara, nilai-nilai dasar Pancasila menjadi jiwa bagi identitas konstitusional bangsa Indonesia dengan lima prinsip dasar kebangsaan, yaitu: pluralisme, inklusivisme, universalisme, nasionalisme, dan konstitusionalisme yang berindentitas Pancasila. Sementara itu, pergulatan pengaruh nilai-nilai universal yang datang dari pengaruh globalisme versus lokalisme telah membentuk semangat kebangsaan, yaitu semangat nasionalisme Indonesia modern. Semangat nasionalisme itulah yang telah dituangkan menjadi kesepakatan tertinggi dalam bentuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dokumen konstitusi berbangsa dan bernegara. Di dalam konstitusi tersebut terkandung banyak nilai-nilai fundamental yang bersifat universal. Namun, lima di antaranya sengaja dipilih dan disepakati oleh para pendiri bangsa dan negara sebagai lima sila yang disebut Pancasila sebagai identitas konstitusional bangsa Indonesia (constitutional identity).
Buku ini berisi percikan pemikiran Prof. Dr. Jimly Asshiddiqqie, S.H., sang begawan hukum tata negara terhadap berbagai permasalahan aktual dalam kehidupan kebangsaan di Indonesia yang berkaitan dengan Pancasila sebagai dasar negara, konstitusi negara, kedaulatan negara, dan kelembagaan negara. Pandangan dan gagasan bernasnya yang tertuang di dalam buku ini layak untuk dibaca oleh siapa pun yang memiliki perhatian terhadap penerapan Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
320.509598 ASS p
cet.1 ed.1