"Thomson Reuters (2015) memperkirakan pada tahun 2019 pasar makanan Halal bernilai US$ 2,537 Miliar (21% dari pengeluaran global), pasar kosmetik Halal menjadi US$ 73 miliar (6,78% dari pengeluaran global) dan kebutuhan personal yang Halal yaitu US$ 103 Miliar (6,6% dari pengeluaran global). Untuk pasar terbesar makanan Halal, yaitu Indonesia sebesar US$ 190 miliar, Turki US$ 168 miliar, dan pakistan menempati urutan ketiga sebesar US$ 108 miliar. lalu, Indonesia juga berada diurutan ketika untuk pasar farmasi terbesar yaitu US$ 4,9 miliar.
UU No. 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH) juga mensyaratkan adanya pemisahan lokasi penyimpanan serta pendistribusian antara produk halal dan non-halal. Logistik Halal sebagai sebuah pendekatan untuk menghindari kontaminasi bahan baku dan bahan makanan antara Halal dan non-Halal selama kegiatan pergudangan, transportasi atau distribusi. Persyaratan biasanya yang sesuai dengan fatwa islam dilibatkan dari pengolahan ke penanganan, distribusi, penyimpanan, bentuk penyajian, pengemasan dan pelabelan. Sehingga dapat dikatakan bahwa logistik halal dianggap sebagai sebuah inovasi dalam operasi logistik untuk pemain logistik di indonesia yang dapat membantu halal assurance secara end to end dari 'farm to fork'"