Buku Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dari Masa Ke Masa –
Menurut catatan sejarah bangsa Indonesia, korporasi (Recht Persoon) sudah ada dan dikenal di Hindia Belanda (Indonesia) sejak tahun 1602 dengan masuknya Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), sebuah korporasi multinasional (Multinasional Corporation) pertama yang datang untuk berdagang dan memonopoli komoditi rempah-rempah hingga kini di era Ekonomi Digital (Digital Economy). Untuk itu, harus dibuat berbagai kebijakan sebagai solusi. Di Indonesia, solusi jangka pendek yang dilakukan pemerintah mengeliminasi tindak pidana suap (bribery) oleh korporasi adalah dengan membuat “Omnibus Law” yang mengintegrasikan pengurusan perijinan korporasi melalui pendirian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) secara sistematis. Sedangkan, solusi jangka menengah melalui kebijakan reformasi hukum diterbitkannya Perpres No. 87 Tahun 2016 Tentang Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar).
Buku ini disajikan dalam 5 Bab yang memuat kajian mengenai perkembangan dan perluasan pertanggungjawaban pidana korporasi di era ekonomi digital, penerapan asas ne bis in idem dalam menangani tindak pidana korporasi, implementasi hukum pidana korporasi dengan sistem peradilan pidana integral, serta perkembangan hukum pidana korporasi dan hubungannya dengan pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat.