Korupsi adalah extra ordinary crime yang pemberantasannya menjadi perhatian khusus masyarakat, sebab korupsi sangat merugikan upaya pembangunan demi kesejahteraan bangsa dan juga merusak sendi-sendi politik sosial dan demokrasi. Oleh karena itu, telah banyak muncul gagasan strategi pemberantasan korupsi dan cara pencegahan korupsi secara efektif. Dari perspektif aparat penegak hukum, upaya meningkatkan pemahaman terhadap perkembangan ilmu hukum merupakan keharusan bagi penegak hukum, terutama hakim dalam rangka meningkatkan kualitas putusan.
Buku ini mengetengahkan kajian tentang peran hakim dan penegak hukum lainnya dalam pemberantasan korupsi yang banyak diperoleh dalam menangani perkara selaku hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung sejak Oktober 2010. Pokok bahasannya merupakan bentuk penerapan hukum yang dilakukan terhadap isu hukum tertentu yang memerlukan pemahaman atau keahlian yang mendalam mengenai ilmu hukum khususnya dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Hal ini berkenaan dengan tugas hakim untuk mendapatkan ratio decidendi atau legal reasoning, yakni alasan hukum yang digunakan oleh hakim terhadap putusannya. Fakta hukum diperlukan untuk menemukan aturan hukum yang tepat untuk diterapkan dengan menggunakan metode silogisme dalam menarik kesimpulan. Selain itu dikemukakan bahasan tentang perlunya dukungan kelembagaan dalam pemberantasan korupsi serta terciptanya keterpaduan dalam menegakkan hukum pidana (integrated criminal justice system).