Pembaharuan Hukum Terkait Kebebasan Berpendapat Dalam Bermedia Sosial Di Indonesia

Hendri

Informasi Dasar

159 kali
23.01.1399
343.099
Buku - Circulation (Dapat Dipinjam)
Tel-U Gedung Manterawu Lantai 5 : Rak 8b
Tel-U Purwokerto : Rak 5

Harus ada pemahaman dalam masyarakat bahwa kebebasan untuk mengeluarkan pendapat yang dimiliki seseorang merupakan hak asasi, tidak boleh merugikan apalagi melanggar kebebasan dan hak yang dimiliki oleh orang lain. Itu merupakan makna dari kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, yang intinya menekankan pada keseimbangan antara kebebasan dan hak setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat dengan kebebasan dan hak warga negara yang lain.

Tindak pidana pencemaran nama baik di media elektronik penyelesaian perkaranya dapat menggunakan konsep restorative justice. Konsep restorative justice dapat diterapkan dengan pertimbangan bahwa perbuatan pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk dari tindak pidana ringan, sebab efek yang timbul sangat kecil jika dibandingkan dengan tindak pidana seperti pembunuhan dan tindak pidana lainnya.

Subjek

LAW
COMMUNICATION,

Katalog

Pembaharuan Hukum Terkait Kebebasan Berpendapat Dalam Bermedia Sosial Di Indonesia
978-623-02-4642-5
101p.: ill.; 23 cm
Indonesia

Sirkulasi

Rp. 0
Rp. 1.000
Ya

Pengarang

Hendri
Perorangan
 
 

Penerbit

Deepublish
Yogyakarta
2022

Koleksi

Kompetensi

 

Download / Flippingbook

 

Ulasan

Belum ada ulasan yang diberikan
anda harus sign-in untuk memberikan ulasan ke katalog ini