Model Ideal Pengembalian Aset (Asset Recovery) Pelaku Tindak Pidana Korupsi

Lilik Mulyadi

Informasi Dasar

48 kali
23.01.1391
345.01
Buku - Circulation (Dapat Dipinjam)
Tel-U Gedung Manterawu Lantai 5 : Rak 8b
Tel-U Purwokerto : Rak 5

Model ideal pengembalian aset pelaku tindak pidana korupsi ke depan sesuai dengan kultur, filosofi, dan jiwa pluralistik masyarakat Indonesia hendaknya dilakukan melalui 5 (lima) perspektif. Pertama, rekonstruksi regulasi terkait UU Tipikor dan pembuatan regulasi UU Pengembalian aset pelaku Tipikor. Kedua, modifikasi penerapan konsep plea bargaining system sesuai kultur dan filosofis Indonesia. Ketiga penerapan teori pembalikan beban pembuktian kesimbangan kemungkinan. Keempat, penerapan non conviction-based asset forfeiture (NCB-Asset Forfeiture). Kelima, penguatan kewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dan sinergitas koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam pengembalian aset tindak pidana korupsi.

Subjek

CRIMINAL COURT
 

Katalog

Model Ideal Pengembalian Aset (Asset Recovery) Pelaku Tindak Pidana Korupsi
978-623-218-553-1
284p.: ill.; 22 cm
Indonesia

Sirkulasi

Rp. 0
Rp. 1.000
Ya

Pengarang

Lilik Mulyadi
Perorangan
 
 

Penerbit

Kencana
Jakarta
2020

Koleksi

Kompetensi

 

Download / Flippingbook

 

Ulasan

Belum ada ulasan yang diberikan
anda harus sign-in untuk memberikan ulasan ke katalog ini