Model ideal pengembalian aset pelaku tindak pidana korupsi ke depan sesuai dengan kultur, filosofi, dan jiwa pluralistik masyarakat Indonesia hendaknya dilakukan melalui 5 (lima) perspektif. Pertama, rekonstruksi regulasi terkait UU Tipikor dan pembuatan regulasi UU Pengembalian aset pelaku Tipikor. Kedua, modifikasi penerapan konsep plea bargaining system sesuai kultur dan filosofis Indonesia. Ketiga penerapan teori pembalikan beban pembuktian kesimbangan kemungkinan. Keempat, penerapan non conviction-based asset forfeiture (NCB-Asset Forfeiture). Kelima, penguatan kewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dan sinergitas koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam pengembalian aset tindak pidana korupsi.