Salah salah satu faktor seseorang melakukan korupsi adalah keengganan untuk bersaing atau berkompetisi secara sehat dan sportif. Begitu juga dengan persaingan bisnis atau persaingan usaha merupakan sunnatullah yang harus terus terjadi. Bersaing atau berkompetisi akan selalu ada di dalam kehidupan. Terlebih lagi dengan pengaruh globalisasi dan teknologi informasi yang berkembang sangat cepat seperti saat ini, dunia usaha seolah-olah tidak lagi memiliki batas.
Buku Fikih Persaingan Usaha dan Moralitas Antikorupsi: Rektualisasi Teologi Berbisnis dan Bersaing Sehat akan memberi petunjuk mengenai fenomena pelaku usaha yang menghalalkan segala cara demi memenangkan persaingan dan melancarkan transaksi bisnis. Hal tersebut karena banyaknya anotasi beberapa kasus persaingan usaha yang berimplikasi korupsi. Adapun tindakan-tindakan pelaku, seperti pemberian uang pelicin atau uang suap, gratifikasi, pemberian fasilitas rekreasi keluar negeri, hingga beragam sogok yang dibungkus dengan menggunakan bahasa hadiah sudah menjadi kebiasaan dan seolah-olah merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Fikih telah memberikan guidance terkait dengan masalah persaingan usaha. Moralitas antikorupsi dalam aktivitas persaingan haruslah tetap terjaga. Reaktualisasi teologi mesti ditransformasikan dan diwujudkan. Sifat-sifat ketuhanan dan cahaya-cahaya nubuwwah yang terdeskripsikan dari Rasulullah saw. dalam berbisnis dan bersaing, wajib menjadi uswah dan qudwah yang tidak tertawar. Simak dan baca buku ini, maka Anda akan menemukan jawaban sumbangsih fikih bagi terciptanya kompetisi usaha yang sehat dan bebas korupsi.