Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana dan Perdata

Rahman Amin

Informasi Dasar

203 kali
23.01.1387
340
Buku - Circulation (Dapat Dipinjam)
8b

Sinopsis Buku Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana dan Perdata Buku Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana dan Perdata-

Dalam proses beracara di pengadilan, pembuktian merupakan suatu hal yang krusial, baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata. Melalui upaya pembuktian yang dilakukan oleh penegak hukum dalam perkara pidana maupun oleh para pihak yakni penggugat dan tergugat yang berperkara perdata dapat menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap suatu perkara yang sedang diperiksa dan diadilinya.

Dalam perkara perdata, pembuktian bertujuan untuk menemukan kebenaran formil terhadap suatu perkara antara para pihak berkaitan dengan sengketa kepemilikan hak atas barang atau benda tertentu. Sementara dalam perkara pidana, pembuktian bertujuan untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materil, yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara yang jujur dan tepat untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.

Pada prinsipnya, hukum pembuktian merupakan ketentuan-ketentuan mengenai pembuktian yang meliputi alat bukti, barang bukti, cara mengumpulkan dan memperoleh alat bukti, sampai pada penyampaian bukti di pengadilan, serta kekuatan pembuktian dan beban pembuktian. Riduan Syahrani memberikan pengertian bahwa pembuktian merupakan penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian hukum tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan. Sementara R. Subekti mendefinisikan pembuktian merupakan kegiatan meyakinkan hakim mengenai kebenaran dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan yang hanya diperlukan dalam persengketaan atau perkara di muka hakim atau pengadilan.

Berdasarkan teori hukum pembuktian sebagaimana disebutkan di atas, hukum pembuktian menentukan ke pundak siapa beban pembuktian (burden of proof, burden of producing evidence) harus diletakkan. Hal ini karena di pundak siapa beban pembuktian diletakkan oleh hukum, menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap suatu perkara yang sedang diperiksa dan diadili, dan akan menentukan secara langsung bagaimana akhir dari suatu proses hukum di pengadilan. Dengan demikian, putusan yang dihasilkan diharapkan dapat mencapai tujuan dari hukum itu sendiri yaitu keadilan, ketertiban, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Subjek

LAW
 

Katalog

Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana dan Perdata
978-623-02-0751-8
193p.: ill.; 20 cm
Indonesia

Sirkulasi

Rp. 0
Rp. 1.000
Ya

Pengarang

Rahman Amin
Perorangan
 
 

Penerbit

Deepublish
Sleman
2020

Koleksi

Kompetensi

 

Download / Flippingbook

 

Ulasan

Belum ada ulasan yang diberikan
anda harus sign-in untuk memberikan ulasan ke katalog ini