Berbicara soal sikap anti korupsi tidak terlepas dari kata "integritas". Seseorang yang menjaga integritas akan memiliki sikap yang mencegahnya untuk melakukan tindak pidana korupsi. Karena itulah, nilai-nilai integritas menjadi salah satu hal penting dalam pencegahan korupsi.
Di Indonesia, peraturan terkait perbuatan korupsi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TPK). Namun, pemberantasan korupsi bukan perkara mudah karena tindakan tersebut telah mengakar, menyebar, menjangkiti masyarakat, dan dipraktekkan secara sistemik. Padahal, korupsi yang telah mengakar akan menghambat pembangunan suatu negara. Ketidakberhasilan pemerintah dalam memberantas korupsi akan melemahkan citra pemerintah di mata masyarakat. Hal tersebut dapat terlihat dalam bentuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan negara, ketidakpatuhan masyarakat terhadap hukum, dan bertambahnya jumlah kemiskinan di suatu negara.
Sayangnya, komitmen yang kuat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia belum benar-benar terealisasi, baik dalam bentuk kebijakan maupun implementasinya. Inilah yang kemudian menjadikan korupsi terus mengakar dan mendarah daging sehingga mengakibatkan kekayaan negara habis dan hak rakyat untuk mendapat kesejahteraan pun terkikis. Untuk itu, dibutuhkan suatu sistem yang mampu menyelaraskan kebijakan dengan implementasi yang ada. Salah satunya adalah sistem integritas nasional yang digunakan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.