Hukum pembuktian perkara pidana selalu sekaligus mengatur sistem beban pembuktiannya. Sistem beban pembuktian setidaknya mengatur tentang siapa yang
dibebani membuktikan objek tertentu dengan alat bukti-alat bukti tertentu dan dengan cara-cara bagaimana membuktikannya, serta menentukan standar bukti yang harus digunakan untuk menarik kesimpulan tentang terbukti atau tidaknya objek apa yang dibuktikan. Pada dasarnya hukum pembuktian tindak pidana korupsi
adalah hukum pembuktian perkara pidana yang berlaku umum
dalam kodifikasi (KUHAP). Kecuali hal-hal tertentu yang diatur
khusus, seperti sistem beban pembuktian, objek-objek pembuktian
dari sistem pembuktian tersebut.