Studi tentang sistem peradilan pidana di Indonesia belum banyak, terutama yang berhubungan dengan suatu prosedur yang mengandung asas sistem yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Sederhana agar para warga yang berhubungan dengan hukum dapat mudah memahaminya. Cepat agar pelaku maupun korban dapat segera memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Serta dengan biaya ringan bagi semua yang terlibat dalam peristiwa hukum ini, termasuk negara yang harus menjalankan seluruh prosedur peradilan pidana itu. Dalam praktiknya prosedur dengan berpedoman asas ini tidak mudah dilaksanakan, terutama dalam perkara-perkara korupsi. Padahal asas sederhana, cepat, dan biaya ringan ini sudah diatur dalam undang-undang dan menjadi asas di semua lingkungan peradilan di Indonesia. Asas ini sudah kerap dibahas oleh para pemangku kepentingan di peradilan dari tingkatan paling atas (Mahkamah Agung) hingga peradilan di tingkatan terbawah.
Dalam buku ini, dibahas masalah khusus, yakni sistem peradilan pidana dalam relasinya dengan penanggulangan tindak pidana korupsi. Menarik dibahas bagaimana sistem peradilan pidana yang mengakui asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, ketika berhadapan dengan persoalan tindak pidana korupsi, ternyata masih menghadapi banyak persoalan, baik dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi, mengembalikan kerugian keuangan negara akibat korupsi, serta mencapai tujuannya dengan proses yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Mungkinkah? Inilah yang masih jadi problem hingga saat ini, sehingga memerlukan pemikiran untuk revitalisasi sistem ini ke depannya. Karenanya, diharapkan dengan hadirnya buku ini, dapat memperkaya literatur tentang sistem peradilan pidana, hukum acara pidana, serta menambah khazanah tentang upaya penanggulangan tindak pidana korupsi yang lebih efektif dan efisien di Indonesia.