Sita Berbasis Nilai Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi
Buku ini mengemukakan preskripsi sebagai solusi dari masalah hukum untuk yang timbul dari sistem sita aset yang selam ini di terapkan untuk kepentingan pengembalian aset. Pertama, pendekatan sistem sita aset berbasis nilai (value-based confiscation system atau value-based system) dan lebih khusus lagi, melalui penyitaan aset pengganti sejak penyidikan (pre-trial seizure/restraint of subtitute assets). Dalam konteks tindak pidana korupsi di indonesi, sita aset berbasis nilai lebih prospektif diterapkan karena tidak perlu membuktikan hubungan (link/nexus) antara aset dengan tidak pidana nya, sistem ini bersesuai dengan pembuktian tidak pidana korupsi yang mengarah pada nilai kerugian keuangan negara atau pun nilai dari hasil langsung atau tidak langsung termasuk memanfaatkan atau keuntungan yang berasal dari tidak pidana ( fructum sceleris ). Meskipun materi buku ini lebih fokus dikaitkan tidak pidana umu atau khusus lainnya yang bermotif ekonomi. Kedua, tingkat atau standar keterbuktian diturunkan, tidak menggunakan negatifwettelijk bewijstheorie khususnya untuk pembuktian harta kekayaan melalui sistem pembalikan beban pembuktian dengan landasan teori balance probability principle.