Putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi memiliki implikasi sanksi pidana yang berkaitan dengan pemulihan aset korupsi. Namun, penerapan hukum terhadap pemuluhan aset korupsi tersebut belum dapat dilaksanakan secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan adanya rekonstruksi pemulihan aset korupsi melalui pembayaran uang pengganti dan gugatan perdata negara, sehingga akumulasi harta benda yang diperoleh dari hasil korupsi baik dalam bentuk aset maupun yang telah digunakan oleh terdakwa (koruptor) atau keluarga dan pihak lain dapat dikembalikan sesuai perhitungan jumlah kerugian keuangan negara.
Buku Pemulihan Aset Korupsi Melalui Pembayaran Uang Pengganti dan Gugatan Perdata Negara karya Dr. Sujono, S.H., M.H ini merupakan hasil kajian terhadap putusan-putusan pengadilan perkara korupsi, sehingga dapat dirumuskan model hukum yang tepat dan optimal dalam pemulihan aset dan penyitaan aset korupsi. Buku ini bertujuan agar modal hukum yang telah ditentukan dapat diterapkan dalam penyidikan maupun sinergitas gugatan perdata negara. Buku ini juga akan memberi solusi hukum terhadap bentuk-bentuk konvensi pembayaran uang pengganti melalui penyitaan aset secara maksimal saat penyidikan, sinergitas gugatan perdata negara antara jaksa pengacara negara dengan instansi yang dirugikan, konversi pembayaran uang pengganti yang jumlahnya hanya sebagian, penguatan penyitaan aset melalui UU Perampasan Aset dan UU Pembekuan Aset, gugatan perdata tanpa dalil perbuatan melawan hukum, dan penjatuhan pidana tambahan berupa pidana penjara pengganti yang lamanya mendekati pidana pokok.