Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar yang diperoleh negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran untuk pelaksanaan pembangunan. Berdasarkan APBN 2020, pajak berkontribusi besar terhadap pendapatan negara sebesar Rp.1.865,7 triliun yang berarti pajak menyumbang 83,54% dari total pendapatan negara (Rp.2.233,2 triliun).
Adapun Tujuan dilaksanakannya penelitian ini yaitu mengetahui pengaruh Self Assessment System, Jumlah PKP, Penagihan Pajak dan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik secara simultan maupun parsial di KPP Pratama Cibeunying Bandung tahun 2018-2021.
Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara dokumentasi data yang bersumber dari laporan KPP Pratama Cibeunying Bandung. Berdasarkan pengumpulan sampel yang dilakukan dengan menggunakan teknik purposive sampling, diperoleh jumlah sampel penelitian sebanyak 48 bulan sampel penelitian selama periode 2018 hingga 2021. Data dianalisis dengan analisis statistik deskriptif, analisis regresi linier berganda, pengujian hipotesis, serta uji asumsi klasik dengan menggunakan bantuan Software IBM SPSS Statistics 26.
Hasil penelitian menunjukan bahwa self assessment system (X1), jumlah Pengusaha Kena Pajak (X2), dan penagihan pajak (X3) secara simultan berpengaruh signifikan terhadap penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara itu secara parsial hanya self assessment system yang memiliki pengaruh signifikan dengan arah positif terhadap penerimaan PPN. Sedangkan variabel lainnya tidak memiliki pengaruh terhadap penerimaan PPN.