Pajak merupakan kontribusi dari wajib pajak orang pribadi maupun badan yang bersifat memaksa demi kemakmuran rakyat. Namun, perusahaan berusaha untuk meminimalkan beban pajaknya karena pajak mengurangi laba perusahaan, sedangkan pemerintah menentang tindakan tersebut karena dapat merugikan penerimaan negara. Usaha yang dilakukan oleh perusahaan ini disebut dengan penghindaran pajak. Tindakan penghindaran pajak pernah dilakukan PT. Adaro Energy Tbk, yang merupakan salah satu perusahaan sektor energi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui baik secara simultan maupun secara parsial, apakah leverage, manajemen laba, serta kompensasi rugi fiskal berpengaruh pada tindakan penghindaran pajak pada perusahaan sektor energi yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia periode tahun 2017-2021.
Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan menggunakan data sekunder dari laporan keuangan Perusahaan. Populasi pada penelitian ini adalah perusahaan sektor energi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2017-2021 yang berjumlah 63 perusahaan. Penggunaan metode purposive sampling untuk menyeleksi sampel menghasilkan jumlah sampel akhir sebanyak 11 perusahaan sektor energi atau berjumlah 55 data sampel. Analisis data penelitian menggunakan analisis regresi data panel menggunakan aplikasi E-views 12.
Hasil penelitian menunjukkan secara simultan, leverage, manajemen laba, dan kompensasi rugi fiskal berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Sementara itu, secara parsial manajemen laba berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak, namun leverage serta kompensasi rugi fiskal tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak pada perusahaan sektor energi yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia tahun 2017-2021.
Hasil dari penelitian ini diharapkan mampu memberikan informasi bermanfaat bagi pembaca maupun perusahaan dalam pengelolaan pajaknya agar lebih berhati-hati ketika berkaitan dengan manajemen laba menggunakan pola income-decreasing.