Penelitian ini membahas tentang bagaimana pemanfaatan media sosial Instagram dalam membangun personal branding Ridwan Kamil. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk personal branding yang telah dilakukan oleh Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat dengan memanfaatkan media sosial Instagram. Peneliti menganalisis bagaimana personal branding Ridwan Kamil dengan menggunakan empat dari delapan konsep personal branding yang dikemukakan oleh Peter Montoya (Siswiyanto, 2020:9). Keempat konsep tersebut adalah: The Law of Specialization, The Law of Leadership, The Law of Personality, dan The Law of Visibility. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis metode analisis naratif dan menggunakan paradigma konstruktivisme. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam, dokumentasi, dan observasi kepada informan kunci dan informan ahli. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa personal branding yang dibangun oleh Ridwan Kamil mencerminkan sisi spesialisasi yang terlihat pada orisionalitas konten, kemudian Ridwan Kamil menunjukkan sisi kepemimpinannya dengan mengedepankan ketegasan yang sejalan dengan data-data yang konkret dalam penyampaian-penyapaiannya. Ridwan Kamil juga menunjukkan kepribadian dirinya yang apa adanya, selaras dengan realita dan juga pada media sosialnya. Terakhir, Ridwan Kamil menunjukkan sisi visibilitasnya dalam menggunakan media sosial dengan selalu tampil pada Instagram pribadinya.
Kata Kunci: Instagram, Media Sosial, Personal Branding, Ridwan Kamil