Suatu kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah dapat memengaruhi investor atas mengambil keputusan investasi dan dapat menghasilkan terjadinya reaksi pasar. Salah satunya yaitu kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang memegang peranan penting dalam seluruh aktivitas ekonomi ini dapat menyebabkan penurunan pendapatan masyarakat dan kenaikan biaya produksi. Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan kenaikan harga BBM pada tanggal 3 September 2022 untuk menyesuaikan harga BBM dunia dan mengurangi beban APBN, hal ini dapat menyebabkan penurunan pendapatan masyarakat dan kenaikan biaya produksi yang akan memengaruhi reaksi pasar.
Penelitian ini bermaksud guna menguji apakah terdapat reaksi pasar pada pengumuman kenaikan harga BBM di 3 September 2022 dengan melihat ada atau tidaknya perbedaan abnormal return serta trading volume activity di periode lima hari sebelum serta sesudah pengumuman. Studi ini mempergunakan metode event study dan pengambilan sampel mempergunakan teknik purposive sampling didapat sejumlah 45 perusahaan dimana tercantum pada indeks LQ45 di BEI periode Agustus 2022 - Januari 2023. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder berupa harga penutupan saham dan volume perdagangan saham sesuai periode peristiwa penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan abnormal return dan trading volume activity pada saham indeks LQ45 saat sebelum dan sesudah pengumuman kenaikan harga BBM tanggal 3 September 2022. Hal ini menunjukkan bahwa peristiwa tersebut belum memiliki kandungan informasi yang cukup dan investor tidak menganggap peristiwa tersebut sebagai peristiwa yang dapat memengaruhi keputusan investor dalam bertransaksi di pasar modal.
Kata kunci: Pasar modal, kenaikan harga BBM, abnormal return, trading volume activity, event study, indeks LQ45