Agresivitas pajak merupakan suatu tindakan untuk merekayasa laba kena pajak dengan cara legal (tax avoidance) maupun dengan ilegal (tax evasion). Perusahaan melakukan agresivitas pajak karena pajak dianggap dapat mengurangi biaya dan menambah laba perusahaan. Menurut laporan tax justice network Indonesia diperkirakan mengalami kerugian sebesar US$ 427. Wajib pajak badan melaporkan rugi terus menerus mengalami peningkatan, hal ini berpengaruh pada penurunan penerimaan pajak negara.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh capital intensity, leverage dan koneksi politik terhadap agresivitas pajak pada perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2017-2021 baik secara simultan maupun parsial. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah regresi data panel dengan menggunakan software eviews 12.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif dengan menggunakan jenis data sekunder. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah purposive sampling dengan perolehan 10 perusahaan dalam periode 5 tahun sehingga terdapat 50 sampel yang akan diolah peneliti.
Hasil penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa capital intensity, leverage dan koneksi Politik berpengaruh secara simultan terhadap agresivitas pajak. Sementara secara parsial menunjukan bahwa leverage berpengaruh negativ signifikan terhadap agresivitas pajak, sedangkan leverage dan koneksi politiktidak berpengaruh terhadap agresivitas.
Hasil penelitian ini diharapkan memberikan panduan kepada peneliti selanjutnya untuk meneliti variabel Independen yang mempengaruhi Agresivitas pajak. Kepada pemerintah menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan peraturan perpajakan. Kepada Investor menjadi panduan untuk untuk melakukan investasi.
Kata Kunci: Capital intensity, Leverage, Koneksi politik dan Agresivitas Pajak