Pungutan dapat menjadi tanda komitmen negara dan bagian warga negara untuk secara lugas dan bersama-sama melaksanakan komitmen menilai untuk pembiayaan negara dan kemajuan bangsa. Sesuai dengan falsafah undang-undang tersebut, membayar retribusi bukan sebagai komitmen, melainkan hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam bentuk partisipasi dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Penelitian bertujuan untuk mengukur pengaruh Pengetahuan Pajak, Kualitas Pelayanan Pajak, dan Kewajiban Moral sehingga menghasilkan pengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode non contrived dan waktu pelaksanaannya menggunakan metode cross sectional. dimana penulis akan menyebarkan kuesioner untuk pengambilan data dan jumlah sampel yang diambil adalah sebanyak 100 sampel dan populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak yang terdaftar di Kantor Samsat Kota Makassar Sulawesi Selatan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan dll berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor, sedangkan Kualitas Pelayanan berpengaruh negatif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Wilayah Kota Makassar Sulawesi Selatan Tahun 2023.
Kata Kunci: Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor, Pengetahuan Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Pajak, Kewajiban Moral