ABSTRAK
PT XYZ adalah perusahaan industri pengecoran logam, dimana pada proses produksinya terdapat beberapa potensi bahaya. Upaya yang dilakukan perusahaan untuk mengatasi potensi bahaya tersebut adalah dengan memberikan fasilitas APD kepada para pekerja. Namun, kurangnya kesadaran diri pekerja terhadap K3 membuat para pekerja tidak mematuhi penggunaan APD. Karena hal tersebut perusahaan membuat kebijakan reward dan punishment, namun tetap saja para pekerja tidak mematuhinya. Oleh karena itu, masih terdapat angka kecelakaan kerja di perusahaan.
Berdasarkan permasalahan di atas, metode yang digunakan pada tahap usulan perancangan adalah FMEA dan FTA. FMEA dan FTA merupakan metode analisis kegagalan, FMEA dapat digunakan juga untuk menilai kegagalan yang terjadi. Tahapan dari kedua metode tersebut diintegrasikan untuk kemudian dibuat sebuah proses identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan pengendaliannya. Dengan hal tersebut, kita dapat mencegah kecelakaan kerja yang terjadi.
Rancangan usulan yang dibuat berdasarkan uraian di atas adalah SOP Pengendalian Risiko. Tujuan dari SOP Pengendalian Risiko adalah untuk mengidentifikasi bahaya apa saja yang terjadi pada proses produksi dan menilai tingkatan risikonya, sehingga perusahaan dapat memberikan pengendalian yang tepat untuk bahaya yang ada. SOP tersebut dibuat memenuhi persyaratan yang terdapat pada Klausul 6.1 ISO 45001:2018 dan PP No. 50 Tahun 2012 mengenai SMK3.
Dengan adanya SOP Pengendalian Risiko, diharapkan dapat membantu perusahaan dalam memperbaiki SMK3 perusahaan serta perusahaan dapat mencapai zero accident.