Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Pasal 41 ayat (2) memberlakukan penggunaan bahu jalan tol serta larangan pada bahu jalan tol. Bahu jalan tol hanya dapat digunakan untuk arus lalu lintas pada keadaan darurat, bagi kendaraan yang berhenti darurat, tidak digunakan untuk menarik, menderek, atau mendorong kendaraan, dan tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang atau barang dan hewan, serta tidak digunakan untuk mendahului.
Pembuatan prototipe intelligent transportation system diharapkan mampu mengurangi jumlah pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada bahu jalan tol. Prototipe tersebut dibuat dengan menggunakan algoritma Deep Learning, yaitu YOLOv5 untuk mendeteksi kendaran yang melanggar pada bahu jalan tol.
Hasil akhir dari pengembangan model intelligent transportation system dengan YOLOv5 ini sudah sangat baik. Dengan konfigurasi dataset 240 data train, 5 data validation, dan 5 data test. Konfigurasi learning-rate = 0,01; batch-size = 64; dan epochs = 100. Didapatkan hasil akhir yang sangat memuaskan dengan mAP = 97,9 %; precision = 93,7 %; dan recall = 97,1 %. Penulis berharap sistem yang telah dibuat ini dapat terintegrasi dengan sistem e-tilang.
Kata Kunci: bahu jalan tol, YOLOv5, Deep Learning, intelligent transportation system