Tuntutan keterbukaan dalam proses manajemen pemerintahan pusat dan daerah pada era kebijakan otonomi memerlukan akuntabilitas publik melalui pembangunan sistem akuntansi pemerintahan. Hal ini memberikan peluang terhadap peningkatan penyediaan informasi yang andal dan akurat serta berorientasi pada peningkatan tolak ukur kinerja dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal, dan merupakan proses pertanggungjawaban (stewardship and accountabillity process), manajerial dan unsur pengendalian manajemen di pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Akuntabilitas publik juga melekat pada fungsi pengendalian dan pengawasan maka informasi yang disajikan, terutama aspek pelaporan keuangan kepada publik harus dapat diaudit (auditable), baik oleh aparat internal dan eksternal pengawasan fungsional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) maupun auditor lainnya yang terkait. Selain itu, akuntansi pemerintahan sebagai penyedia informasi tidak hanya menyediakan informasi yang bersifat keuangan, tetapi juga menyediakan informasi tentang penggunaan resources oleh setiap entitas publik yang terkait dengan tujuan negara kesejahteraan (welfare state) yang merupakan landasan filosofi akuntansi pemerintahan (non profit organization) yang akuntabel dan transparan. Akuntabilitas publik merupakan persyaratan bagi pemerintah untuk menjawab warga negaranya dalam membenarkan pengangkatan sumber daya publik dan tujuan yang mereka gunakan. Akuntabilitas publik mengandung makna bahwa hasil dari suatu lembaga publik harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat (public disclosure) dan masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi dimaksud tanpa hambatan.