Tulisan dalam buku ini bertujuan untuk menemukan dan menganalisis penegakan hukum dalam rangka perlindungan ciptaan sinematografi terutama penegakan hukum pidana yang berlangsung di Indonesia dihubungkan dengan konsep tindakan balasan secara silang (cross- retaliation) sebagai sanksi di bidang tarif dan perdagangan yang dapat diterapkan terhadap suatu negara melalui mekanisme Perjanjian TRIP'S oleh suatu negara terhadap negara lainriya.
Permasalahan-permasalahan ditelaah dalam buku ini meliputi; Pertama: praktik penegakan hukum perlindungan ciptaan sinematografi dihubungkan dengan konsep tindakan balasan secara silang (cross-retaliation) oleh negara lain berdasarkan Perjanjian TRIP's; dan Kedua: konsep apa yang dapat digunakan bagi penegakan hukum perlindungan ciptaan sinematografi di Indonesia dalam rangka pencegahan tindakan balasan secara silang.
, contoh-contoh lengkap, termasuk perkembangan terakhir mengenai berbagai macam isu.