Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara, namun realisasi penerimaan pajak tidak selalu mencapai target yang diharapkan. Terdapat beberapa faktor yang menjadi hambatan dalam penerimaan pajak, salah satunya adalah agresivitas pajak. Agresivitas pajak dapat dilakukan dengan cara legal maupun ilegal. Semakin banyak cara yang dilakukan perusahaan untuk mengurangi beban pajak, maka perusahaan tersebut semakin agresif terhadap pajak.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis beberapa faktor yang dapat memengaruhi agresivitas pajak secara simultan dan parsial pada perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2016-2020. Faktor tersebut meliputi dari transfer pricing, kompensasi rugi fiskal, dan financial distress.
Populasi pada penelitian ini menggunakan 54 perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2016-2020. Pemilihan sampel menggunakan teknik purposive sampling dan diperoleh sampel sebanyak 14 dengan total sampel sebanyak 70. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Teknik analisis yang digunakan adalah regresi data panel dengan penggunaan Eviews 12 dalam mengolah data. Data yang diteliti berupa data sekunder dan teknik pengumpulan data yang digunakan berupa studi kepustakaan dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa transfer pricing, kompensasi rugi fiskal, dan financial distress berpengaruh secara simultan terhadap agresivitas pajak. Berdasarkan hasil uji parsial ditemukan bahwa financial distress berpengaruh positif terhadap agresivitas pajak, sedangkan transfer pricing dan kompensasi rugi fiskal tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi perusahaan sektor pertambangan untuk lebih memperhatikan kewajiban perpajakannya. Selain itu, hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai tambahan informasi bagi DJP dalam melakukan pemeriksaan dan bagi investor dalam mengambil keputusan investasi terhadap perusahaan sektor pertambangan. Masih terdapat beberapa keterbatasan dalam penelitian ini, maka bagi peneliti selanjutnya diharapkan untuk menggunakan variabel maupun indikator lain untuk mengembangkan penelitian ini.
Kata Kunci: agresivitas pajak, transfer pricing, kompensasi rugi fiskal, financial distress