Transfer pricing mengandung arti sebagai harga yang timbul akibat penyerahan atas barang, jasa, dan harta tak berwujud lainnya kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa. Jika tujuan melakukan transfer harga ialah untuk memenuhi kebutuhan produksi antarperusahaan dalam satu grup yang sama, maka transfer pricing dalam hal ini dilakukan secara netral. Namun jika tujuannya ialah untuk menghindari pajak, maka praktik transfer pricing yang dilakukan berkonotasi sebagai sesuatu yang tidak baik (abuse of transfer pricing). Praktik ini legal untuk dilakukan, namun harus sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Tujuan dari adanya penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana pengaruh secara simultan maupun parsial tax minimization, ukuran perusahaan, exchange rate, dan multinasionalitas terhadap indikasi melakukan transfer pricing studi empiris pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2016-2020. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan teknik pengambilan sampelnya ialah purposive sampling. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang bersumber dari situs resmi Bursa Efek Indonesia dan website resmi perusahaan. Populasi dalam penelitian ini berjumlah 204 perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2016-2020. Berdasarkan kriteria sampel, sampel perusahaan yang diteliti berjumlah 14 perusahaan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini ialah analisis regresi logistik dengan bantuan aplikasi IBM SPSS Statistics 25. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel tax minimization, ukuran perusahaan, exchange rate, dan multinasionalitas secara simultan berpengaruh signifikan terhadap indikasi melakukan transfer pricing, dimana variabel tax minimization, ukuran perusahaan, exchange rate, dan multinasionalitas dapat mempengaruhi indikasi melakukan transfer pricing sebesar 18,5% dan 81,5% dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak diuji dalam penelitian. Multinasionalitas berpengaruh signifikan dengan arah positif terhadap indikasi melakukan transfer pricing. Sedangkan tax minimization, ukuran perusahaan, dan exchange rate tidak berpengaruh terhadap indikasi melakukan transfer pricing. Peneliti menyarankan agar peneliti selanjutnya melakukan perluasan objek penelitian selain perusahaan manufaktur, selain itu juga diharapkan dapat menambah jumlah sampel dengan menambah periode observasi, serta menambah variabel lain di luar variabel penelitian. Bagi perusahaan multinasional diharapkan dalam melakukan transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Bagi investor penelitian ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam menanamkan modal pada perusahaan multinasional yang melakukan transfer pricing. Selain itu, bagi Direktorat Jenderal Pajak diharapkan dapat menargetkan perusahaan multinasional, apakah transaksi yang dilakukan oleh perusahaan multinasional dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.