Kemandirian keuangan daerah merupakan kemampuan pemerintah daerah dalam menanggung pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan keperluan daerah yang berasal dari sumber pendapatan daerah tanpa diikuti dengan campur tangan pemerintah pusat. Terdapat fenomena bahwa penerimaan pajak daerah. Provinsi Jawa Barat merupakan penerimaan yang tertinggi kedua di Indonesia namun beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat masih memiliki tingkat kemandirian keuangan daerah yang sangat rendah yakni dibawah 20%.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pengaruh pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terhadap tingkat kemandirian keuangan daerah secara simultan dan parsial. Data yang telah diperoleh dan dipakai dalam penelitian berasal dari data Laporan Realisasi APBD Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan oleh DJPK Kementrian Keuangan.
Penelitian ini merupakan jenis kuantitatif dengan analisis statistik regresi yang diolah dengan aplikasi E-views versi 10, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah regresi data panel dengan memakai pendekatan Random Effect Model (REM). Populasi penelitian terdiri dari Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat tahun 2016-2020.
Populasi dalam penelitian ini ialah sebanyak 27 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, dengan menggunakan teknik purposive sampling diperoleh sebanyak 26 Kabupaten/Kota sebagai sampel penelitian. Rentang periode yang digunakan dalam penelitian ini ialah tahun 2016-2020 (5 tahun), maka total jumlah sampel selama 5 tahun ialah 130 sampel.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan secara simultan atau bersamasama berpengaruh terhadap tingkat kemandirian keuangan daerah. Pajak daerah, retribusi daerah, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan masingmasing secara parsial atau terpisah berpengaruh terhadap tingkat kemandirian keuangan daerah.
Kata Kunci : Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, Tingkat Kemandirian Keuangan Daerah.