Sekitar pukul 10.00, di halaman depan kediamannya di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 ( ini, Jalan Proklamasi No. 56), Jakarta, Soekarno, yang didampingi oleh Mohammad Hatta, membacakan naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Namun, jangan membayangkan bahwa ketika naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia itu dibacakan oleh Soekarno, dan kemudian ditandatangani oleh Soekarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia, seluruh wilayah Indonesia sudah berada di bawah kendali mereka. Belum, sama sekali belum. Pada naskah Proklamasi yang dibacakan oleh Soekarno, pagi itu, sama sekali tidak disinggung mengenai batas-batas wilayah yang dicakup oleh negara baru yang diberi nama Indonesia. itu.
Pada alinea kedua pun, hanya disebutkan mengenai pemindahan kekuasaan, tetapi sama sekali tidak dirinci mengenai pemindahan kekuasaan itu dari "tangan" siapa kepada siapa. Hal itu sesungguhnya dapat dimengerti, mengingat pada tanggal 17 Agustus 1945 itu, Jepang telah menyerah kepada Sekutu. Dengan demikian, walaupun secara de facto serdadu Jepang masih menguasai wilayah Indonesia secara penuh, tetapi secara de jure kekuasaan Jepang atas Indonesia sesungguhnya telah berakhir, dan dialihkan ke tangan Sekutu, sebagai pemenang perang.