Pajak merupakan gejala sosial dan tidak dapat dilepaskan dari menjalankan kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Tidak dapat dipungkiri, pajak merupakan komponen penting dalam menjalankan pemerintahan di Indonesia dan hampir seluruh negara di dunia. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya sebagai bentuk melaksanakan kewajiban bagi warga negara, namun juga merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Pajak dapat dipelajari dari berbagai aspek keilmuan, salah satunya adalah dari aspek Ilmu Hukum. Buku Hukum Pajak ini membahas secara lengkap dan rinci mengenai pajak dari segi Ilmu Hukum. Buku ini disusun oleh para Dosen Hukum Pajak Fakultas Hukum Padjadjaran. Serta secara singkat dan jelas, Buku ini dibagi menjadi 7 bab yang di dalamnya diuraikan mengenai falsafah pajak di Indonesia, asas dan teori-teori pemungutan pajak, dasar hukum pemungutan pajak di Indonesia, fungsi pajak, penggolongan pajak, dan sistem pemungutan pajak. Selain itu juga dipelajari mengenai peraturan perundang-undangan perpajakan yang saat ini berlaku di Indonesia atau disebut Hukum Pajak Positif, serta teknik penguasaannya. Juga tentang kebijakan pemerintah pada masa pandemi covid-19.
Buku ini sangat bermanfaat secara khusus untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan hukum, dan secara umum bagi siapa pun untuk lebih memahami hukum pajak. Siapapun yang mempelajari Hukum Pajak akan memiliki kemampuan menganalisis substansi Hukum Pajak Positif dengan teori dan prinsip-prinsip hukum.