Teknologi informasi berkembang sangat pesat mengikuti kecenderungan global. Masyarakat Indonesia pada hari ini merupakan komunitas yang sangat haus informasi tentang apa pun dan nyaris menjadi ?gur masyarakat yang ”info-junkies”. Sebelumnya informasi menjadi barang yang mahal bahkan terkadang menjadi sesuatu yang tidak”halal” kini bandul informasi bergerak ke arah kebebasan yang hampir tanpa kendali seiring dengan menguatnya isu HAM yang memberikan kontribusi bagi perlindungan hak-hak mendasar bagi warga masyarakat, termasuk dalam mendapatkan informasi. Dalam konteks ini, kebebasan memperoleh informasi memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan hak-hak pribadi atau hak-hak privasi (privacy rights). Kebebasan memperoleh informasi adalah hak asasi yang harus berakhir apabila muncul garis embarkasi perlindungan terhadap hak-hak pribadi. Bahkan di negara seliberal Amerika Serikat pun kebebasan memperoleh informasi tidak diperkenankan rnelanggar hak-hak pribadi seseorang. Fenomena ini menunjukkan salah satu argumentasi pentingnya pengaturan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pemahaman hukum.
Konvergensi TIK memiliki banyak dimensi dan meliputi upaya untuk mengintegrasikan pengaturan telekomunikasi dengan media penyiaran (broadcasting). Sebagaimana jaringan telah terdigitalisasi dan kapasitas pita lebar (broadband) juga telah dibangun, jasa telekomunikasi dapat clisediakan melalui peningkatan infrastruktur informasi dan melalui internet. Dimungkinkan adanya potensi integrasi pembawa jaringan telekomunikasi dan isi penyiaran (broadcasting content) sehingga perlu diteliti dan dipahami bagaimana keduanya berkonvergensi dan implikasi potensialnya. Namun pada sisi yang lain, konvergensi TIK yang sedang meningkatkan kapasitas dan kapabilitas jaringan telekomunikasi ke infrastruktur informasi menimbulkan banyak permasalahan yang harus diselesaikan oleh regulasi dan kebijakan di banyak negara, termasuk Indonesia. Demikian penulis membedah hal-hal di atas dalam sajian menarik buku ini, sehingga di tengah langkanya referensi dalam bidang aspek hukum teknologi informasi, buku ini akan menjadi oase bagi banyak kalangan.