Buku Yurisdiksi dalam Hukum Siber ini menitikberatkan pada pembahasan dalam rangka mencari konsep yang sesuai dan tepat waktu untuk mengatur ruang siber yang menghadapi berbagai tantangan dan hambatan terkait yurisdiksi antarnegara. Penulis mencoba menyuguhkan suatu opsi alternatif pengaturan kepada para pembuat kebijakan melalui Lex Informatica dengan pengaturan teknis melalui teknologi yang dapat melampaui batas-batas masing-masing negara (ekstrateritorial) dan juga melalui pembahasan. Penulis pun menyediakan QR Code untuk memudahkan pembaca dalam mengakses berbagai data dan sumber yang menjadi acuan dari argumen yang dimuat dalam buku ini.