Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Syariah Per 1 Januari 2022 merupakan pengaturan akuntansi transaksi berbasis syariah yang dikeluarkan Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI sejak tahun 2002 sampai 31 Desember 2021. Buku ini terdiri atas :Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan SyariahPSAK 59 : Akuntansi Perbankan SyariahPSAK 101 : Penyajian Laporan Keuangan SyariahPSAK 102 : Akuntansi MurabahahPSAK 103 : Akuntansi SalamPSAK 104 : Akuntansi IstishnaPSAK 105 : Akuntansi MudharabahPSAK 106 : Akuntansi MusyarakahPSAK 107 : Akuntansi Ijarah (Revisi 2021)PSAK 108 : Akuntansi Transaksi Asuransi SyariahPSAK 109 : Akuntansi Zakat dan Infak/SedekahPSAK 110 : Akuntansi SukukPSAK 111 : Akuntansi Wa'dPSAK 112 : Akuntansi WakafISAK 101 : Pengakuan Pendapatan Murabahah Tangguh Tanpa Risiko Signifikan Terkait Kepemilikan PersediaanISAK 102 : Penurunan Nilai Piutang MurabahahSAK Syariah memiliki karakteristik khas yang tidak sepenuhnya sesuai dengan konsep yang digunakan pada SAK Umum. Proses penyusunan SAK Syariah senantiasa mengacu ke fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.