Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) merupakan adopsi dari IFRS for SMEs dengan mempertimbangkan kondisi di Indonesia. SAK EP ditujukan untuk entitas privat, yaitu entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal. Entitas yang memiliki akuntabilitas publik dapat menerapkan SAK EP jika diizinkan oleh regulasi otoritas berwenang.
SAK EP lebih sederhana daripada SAK yang berbasis IFRS Standards sehingga dapat diterapkan oleh entitas privat tanpa biaya atau upaya yang berlebihan. Penyederhanaan ini antara lain penyesuaian topik pengaturan yang relevan untuk entitas privat, metode kebijakan akuntansi yang lebih sederhana, serta penyederhanaan prinsip pengukuran dan pengungkapan. SAK EP mencakup beragam topik yang disajikan dalam 35 bab serta dilengkapi dengan contoh laporan keuangan ilustratif. SAK EP berlaku efektif per 1 Januari 2025 dan penerapan dini diperkenankan.