Ada gejala syariatisasi ke segala bidang (jasa atau benda) seraya melupakan maqshid asy-syarah (tujuan kehadiran syariat). Ada orang yang berusaha untuk menampakkan keseriusan beragama sehingga telur ayam pun diberi label halal seakan-akan binatang pun harus bersyariat. Ada yang mengeritik perusahaan alas kaki, tas, kulkas, dan semacamnya karena meminta label halal untuk produknya.
Rincian syariat bisa berbeda antara satu masa dan atau tempat dengan masa dan tempat yang lain. Perhatian yang berlebih terhadap rincian ajaran agama, khususnya dalam bidang hukum, menjadikan rincian itu bagaikan sesuatu yang pasti kebenarannya sambil melupakan maqshid asy-syarah (tujuan kehadiran syariat). Tak ada syariat tanpa maqshid asy-syarah sebagai pedoman utamanya.
Buku karya Prof. Dr. Quraish Shihab ini menjernihkan pemahaman perihal syariah dalam terang Al-Quran, sunnah, juga pandangan sekian ulama. Buku ini juga menjelaskan syariat dalam konteks ekonomi mutakhir.