Tahun 2021 adalah tahun ujian terberat bagi industri perasuransian, di
mana begitu banyak mengemuka permasalahan dan komplain atas jasa/
produk asuransi. Mulai dari kasus JS Plan Jiwasraya, AJB Bumiputera
1912 hingga kasus Prudential, AXA Mandiri, dan AIA Financial.
Tiga perusahaan asuransi terakhir tersangkut ketidakpuasan dan
komplain masyarakat atas produk unit link, yang ditengarai dipasarkan
secara tidak transparan, bahkan disinyalir dilakukan secara tidak
proper. Terjadi indikasi penyamaran dan atau penyaruan nama produk
unit link dengan berbagai istilah tabungan dan atau investasi berbonus
proteksi, dan juga adanya dugaan kekeliruan pemasaran salah satunya
pernyataan pemasar “cukup membayar premi selama 10 tahun”.
Ilustrasi yang hanya menyampaikan hasil investasi positif, sangat misleading.
Semestinya ilustrasi memaparkan pula hasil investasi negatif,
karena begitulah investasi, ada positif dan negatif.
Kekeliruan praktik ini ternyata tidak hanya ditemukan dalam beberapa
kasus saja, melainkan hampir semua tertanggung yang mengadu,
mengalami penjelasan serupa oleh para pemasar/agen asuransi.
Sehingga patut diduga telah terjadi sebuah cara pendidikan dan
pelatihan yang keliru kepada para calon pemasar/agen asuransi,
sehingga cara penawaran dan pemasaran keliru dilakukan oleh
pemasar/agen asuransi. Belum lagi keterlibatan beberapa bank dan
pegawainya, yang memperoleh fee base income dari unit link, dalam
kerja sama bancassurance.
Industri perasuransian harus segera berbenah diri, bila ingin
memperoleh kembali kepercayaan masyarakat. Kami mencintai industri
ini, dan berharap masyarakat tidak mengeneralisir bahwa seluruh
perusahaan asuransi dan praktisi perasuransian adalah buruk.