Permasalahan hukum di Indonesia semakin hari semakin berkembang salah satunya permasalahan
hukum dalam keluarga, misalnya perkawinan, perceraian, waris, wakaf, infak shodaqoh, Ekonomi syari’ah dll.
yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama sebagai lembaga kekuasaan kehakiman berkedudukan di
kabupaten atau kota.
Pengadilan Agama Sumedang berdiri pada tahun 1530, berubah nama menjadi Pengadilan Hukum
Agama Islam Sumedang pada tahun 1882 di bawah pemerintahan Belanda dan pada tahun 1974 menjadi
Pengadilan Agama Sumedang kelas IA dengan luas tanah 100 m2 lalu tahun 2023 akan direlokasi ke tempat
baru dengan luas 3000 m2 berlantai 3 bergaya modern.
Desain interiornya memperhatikan fasilitas untuk disabilitas atau kaum difabel dengan konsep dan
gaya yang dapat menunjang semua aktivitas kaum difabel di dalam gedung dan harus menyesuaikan dengan
standar –standar yang telah diberikan oleh Kementrian dan Mahkamah Agung RI tentang standar fasilitas yang
harus dipenuhi oleh setiap badan peradilan di Indonesia.
Penerapan sebuah konsep di gedung baru yaitu harus simetris ,aktif ,agung dan adil sehingga dapat
memberikan kenyamanan dan pelayanan yang baik bagi masyarakat pencari keadilan dengan memeperhatikan
perbedaan program aktivitas dan fasilitas yang berbeda di setiap struktur organisasi yang diaplikasikan pada
setiap perbedaan fasilitas, furniture, luas ruangan, sistem privasi,.