perpustakaan umum adalah tempat atau lokasi yang menghimpun koleksi buku, bahan cetakan serta rekaman lain untuk kepentingan masyarakat umum dalam memenuhi informasi yang diperlukan dan memamfaatkan segala sesuatu yang terdapat di perpustakaan yang telah di sediakan tanpa membedakan latar belakang, suku, agama, pendidikan dan sebagainya (Wiji Suwarno, 2007). Perpustakaan umum dapat di artikan sebagai lembaga pendidikan bagi masyarakat umum dengan menyediakan berbagai macam informasi ilmu pengetahuan, budaya dan teknologi untuk meningkatkan dan memperoleh pengetahuan bagi masyarakat luas. Menurut Undang-Undang perputakaan Nomor 43 Tahun 2007 Bab 1 pasal 1, perpustakaan adalah institusi yang megumpulkan pengetahuan tercetak dan terekam. Mengelolanya secara khusus guna memenuhi kebutuhan intelektualitas para peggunanya melalui beragam cara intreaksi pengetahuan. Di ruang perpustakaan terdapat berbagai macam buku, majalah dan sebagainya, dan ada juga non cetak seperti media audiovisual berupa kaset, film dan sebagainya Pelayanan yang tersedia pada gedung perpustakaan umum meminjam buku, membaca, mengerjakan tugas, berdiskusi, mencari referensi. Perpustakaan ini memiliki ruang baca umum, ruang baca anak ruang refrensi, ruang pengelola (ruang arsip, ruang kepala perpustakaan, rung kepala dinas ruang kelola buku, ruang kabid perpustakaan, ), ruang kelas terdiri dari ruang kelas Bahasa, tari, dan desain, ruang audiovisual, pihak perpustakaan menginginkan rencana kedepannya gedung tersebut menjadi lebih nyaman. Pada dasarnya perpustakkan umum memiliki beberapa kegiatan seperti membaca, meminjam, berkunjung berdiskusi, dan belajar.
Kata Kunci: Perpustakaan Umum, Aktifitas , perpustakaan daerah