Penggunaan layanan keuangan digital saat ini di kalangan masyarakat usia produktif semakin meningkat. Penggunaan mobile money dan penerapan sistem digitalisasi di sektor keuangan diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan. Dengan meningkatkan inklusi keuangan, angka kemiskinan juga diharapkan dapat diturunkan. Kabupaten Buleleng merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Bali, Indonesia yang memiliki tingkat kemiskinan yang tinggi. Inklusi keuangan perlu ditingkatkan melalui penggunaan mobile money. Namun demikian, perlindungan konsumen juga perlu ditingkatkan untuk mendukung digitalisasi ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penggunaan mobile money terhadap inklusi keuangan dengan mediator perlindungan konsumen digital pada masyarakat usia produktif di Kabupaten Buleleng, Bali, Indonesia. Populasi penelitian ini terdiri dari 439.400 jiwa usia produktif di Kabupaten Buleleng, Bali, Indonesia. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah non-probability sampling dengan jumlah sampel sebanyak 477 responden. Penelitian ini menerapkan uji Sobel dengan analisis mediasi Baron dan Kenny, serta metode PROCESS oleh Hayes. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen digital secara parsial memediasi pengaruh penggunaan mobile money terhadap inklusi keuangan di Kabupaten Buleleng, Bali, Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan kepada regulator dan instansi terkait di Indonesia untuk lebih memperhatikan faktor keamanan pengguna mobile money dengan memperkuat perlindungan konsumen baik dari segi regulasi maupun kehandalan sistem. Selain itu, perlu juga dikembangkan program edukasi tentang bagaimana mengelola keuangan dengan baik dengan menggunakan mobile money guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen Digital, Penggunaan Mobile Money, Inklusi Keuangan, Kemiskinan