Pada negara berkembang seperti Indonesia, umumnya perusahaan yang ada identik dengan struktur kepemilikan yang dimiliki oleh seorang individu atau keluarga selaku pengendali. Berdasarkan survey yang dilakukan oleh salah satu kantor akuntan publik yaitu PwC pada tahun 2014, diperoleh hasil bahwa 60% perusahaan terbuka di Asia Tenggara adalah perusahaan keluarga sedangkan lebih dari 95% bisnis yang ada di negara Indonesia adalah kepemilikan keluarga.
Berdasarkan PSAK No.7 Pihak-pihak berelasi adalah orang ataupun entitas yang terkait dengan entitas yang menyiapkan laporan keuangan. Berikut ini adalah diklasifikasikan entitas yang mempunyai relasi dengan entitas pelapor. Sedangkan dalam PSAK No.7 juga menjelaskan bahwa suatu pengalihan sumber daya, jasa atau kewajiban antara entitas pelapor dengan pihak-pihak berelasi, terlepas dari apakah ada harga yang telah dibebankan.
Penelitian ini memiliki tujuan untuk menguji apakah komite audit, komisaris independen, kepemilikan institusional, kepemilikan manajerial dan manajemen laba berpengaruh terhadap pengungkapan transaksi pihak berelasi. Penelitian ini menggunakan perusahaan sektor Perdagangan dan Lembaga Pembiayaan yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2017, 2018, dan 2019 yang digunakan sebagai sampel penelitian. Pengujian hipotesis dalam penelitian ini menggunakan Analisis Regresi Linear Berganda dengan program SPSS versi 25 dengan tingkat signifikansi sebesar 5% (0,05).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa komite audit dan manajemen laba memilih pengaruh signifikan terhadap pengungkapan transaksi pihak berelasi. Sedangkan komisaris independen, kepemilikan institusional, kepemilikan manajerial tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap pengungkapan transaksi pihak berelasi