Audit report lag merupakan interval waktu tanggal tutup buku sebuah
laporan keuangan tahunan sampai dengan tanggal yang tertera pada laporan
auditor independen. Dalam Lampiran Keputusan Ketua Dewan Komisaris
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia pada tahun 2016 mengatur bahwa
perusahaan go public wajib menyerahkan laporan keuangan tahunan di sertai
dengan opini auditor paling lambat setelah 120 hari tutup buku laporan keuangan
suatu perusahaan. Dalam penelitian ini terdapat faktor-faktor yang dapat
mempengaruhi audit report lag, diantaranya adalah solvabilitas, kompleksitas
operasi, komite audit.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengaruh solvabilitas,
kompleksitas operasi, dan komite audit terhadap audit report lag pada perusahaan
property dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2016-
2020.
Populasi dalam penelitian adalah perusahaan sektor property dan real
estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2016-2020. Teknik
sampling yang digunakan yaitu purposive sampling dan dengan jumlah sebanyak
105 sampel yang terdiri dari 21 perusahaan. Metode analisis data yang digunakan
adalah analisis regresi data panel dengan menggunakan software Evies10 dengan
melakukan beberapa tahap pengujian.
Hasil pada penelitian ini menunjukan solvabilitas, kompleksitas operasi,
dan komite audit berpengaruh secara simultan terhadap audit report lag. Secara
parsial solvabilitas berpengaruh positif terhadap audit report lag, kompleksitas
operasi berpengaruh negatif terhadap audit report lag, sedangkan komite audit
tidak berpengaruh terhadap audit report lag.
Berdasarkan hasil penelitian, peneliti memberikan saran agar penelitian
kali ini dapat mengembangkan pengetahuan untuk penelitian selanjutnya. Dengan
adanya penelitian ini dapat dimanfaatkan sebagai sumber informasi bagi investor
dalam mengambil keputusan agar memperhatikan faktor-faktor yang
mempengaruhi keterlambatan pelaporan keuangan.
Kata Kunci: Audit report lag, solvabilitas, kompelsitas operasi, dan komite audit.