Dua pemuda ditangkap karena membawa heroin dalam perjalanan pulang meninggalkan Bali menuju Australia. Bersama tujuh pemuda lainnya mereka diadili di Denpasar. Kedua pemuda itu dijatuhi pidana mati oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan kemudian dikukuhkan oleh Mahkamah Agung. Topan Luhur, pengacara ternama yang biasanya menangani sengketa bisnis perusahaan, diminta Pemerintah Australia untuk menangani perkara itu pada upaya hukum yang masih terbuka pada tahapan berikutnya yang tersisa. Dia diminta juga karena dia dikenal sebagai aktivis hak asasi manusia yang pernah menolak hukuman mati. Dia bimbang. Dia menghadapi dilema. Dia mengharamkan narkoba karena tahu bahaya narkoba sebagai musuh nomor wahid di Indonesia, tetapi dia juga sadar bahwa hak untuk hidup bersifat absolut, tak bisa dilanggar. Hukuman berat harus dijatuhkan tetapi tanpa mencabut hak untuk hidup. Hampir sebulan dia baru bisa memutuskan. Selama sekitar delapan tahun Topan bergumul dalam kasus itu dengan segala dinamika proses hukum di lapangan yang tanpa kepastian. Kisah ini dituturkan oleh Todung Mulya Lubis, yang telah berdekade-dekade malang melintang di belantara rimba hukum Indonesia.