Berangkat dari beberapa alasan di atas, penulis mencoba menyusun buku ini dengan memasukkan sejarah perkembangan dan beberapa diskursus, mulai dari sejarah lahirnya, peran dan eksistensi konsultan pajak, sampai kepada tantangan kemajuan teknologi 4.0 dan paham fanatis agama; perbedaan mendasar antara Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum (Advokat) di Pengadilan Pajak; tak terkecuali soal payung hukum profesi ini yang belum tuntas dipersoalkan. Penulisan buku ini tidak semata ditujukan penggunaannya bagi praktisi perpajakan, tetapi juga dirancang sebagai buku penunjang mata kuliah “Perpajakan, Hukum Pajak, dan Kapita Selekta Perpajakan” yang diajarkan pada program studi Perpajakan dan konsentrasi Perpajakan (pada program studi Akuntansi, Kebijakan
Publik, Administrasi Niaga, dan Hukum Bisnis) mulai dari jenjang diploma/sarjana (D4/S1) dan pascasarjana (S2 dan S3).