Hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaidah mempunyai isi yang bersifat umum karena berlaku bagi setiap orang dan normatif karena menentukan apa yang seyogyanya dilakukan atau apa yang tidak boleh dilakukan, serta menentukan bagaimana caranya melaksanakan kepatuhan pada kaidah-kaidah hukum tersebut. Hukum ditujukan kepada manusia sebagai makhluk sosial, di mana manusia hidup dalam ikatan dengan masyarakat. Sedangkan Etik sebaliknya ditujukan kepada manusia sebagai individu yang berarti bahwa hati nuraninyalah yang diketuk. Jadi sasaran etik adalah perbuatanng dilakukan manusia yang dilakukan dengan sengaja, artinya kalau perbuatan itu dilakukan secara sengaja maka orang tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Apa yang menurut masyarakat demi ketertiban atau kesempurnaan masyarakat baik itulah yang baik. Hukum adanya dalam masyarakat manusia, sedangkan masyarakat manusia itu beraneka ragam. Maka dapatlah dikatakan bahwa aturan baik buruk dalam dalam hal ini tidak mungkin bersifat universal karena hukum terikat pada daerah dan wilayah tertentu. Sedangkan kesadaran etik bukan hanya berarti sadar akan adanya baik dan buruknya tetapi sadar pula bahwa orang harus berbuat baik.
Mengapa hukum berada ditengah-tengah antara kesusilaan/moral, sopansantun, dan keagamaan/religi? karen setiap perilaku masyarakat yang menyimpang dari kesusilaan /moral, sopan santun, dan keagamaan/religi maka pasti akan melawan hukum.